Advokat Tugas, Kewajiban, Kedudukan dan Gaji di Indonesia

Advokat Tugas, Kewajiban, Kedudukan dan Gaji di Indonesia

Sesuai dengan Undang - undang No. 18 Tahun 2003 BAB I, Pasal 1 bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang tersebut. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.


Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
* warga negara Republik Indonesia;
* bertempat tinggal di Indonesia;
* tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
* berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
* berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
* lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
* magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
* tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
* berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Kedudukan advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat (klien) yang menghadapi masalah hukum, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta kompleksitasnya masalah hukum. Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya berperan sebagai pendamping, pemberi nasihat (Advice), atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama klien. Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat seorang advokat dapat melakukannya secara cuma-cuma (Prodeo) atau pun atas dasar mendapatkan honorarium (Lawyer Fee) dari kliennya. Advokat termasuk profesi mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, putusan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri.

Advokat pada dasarnya akan memberikan nasehat baik yang bersifat hukum atau non–hukum, negosiasi, membuat surat-surat dan dokumen-dokumen hukum, litigasi termasuk persiapan pembelaan dan advokasi, investigasi fakta-fakta, penelitian hukum dan analisa, melobi pembuat undang-undang dan administrasi, bertindak sebagai perantara, sebagai juru bicara/ humas klien, mengajukan kepatuhan kepada pemerintah dan organisasi lain, mewakili klien sampai dibacakan putusan pengadilan atau majelis hakim, mengurus pembiayaan keuangan, menejemen properti, merekomendasikan klien kepada sumber lain, pengawas lainnya, membantu ketenangan emosi klien dalam menghadapi masalah hukum.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara kepada Kompas.com mengungkapkan, advokat muda atau yang baru menyelesikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per bulan. "Bergantung pada klasifikasinya, apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing, serta brevet-brevet yang telah dimiliki, seperti pendidikan HAKI dan pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.

Sumber : http://www.peradi.or.id, https://www.suduthukum.com

Terima kasih dan jangan lupa KLIK IKLAN DIBAWAH untuk memberikan semangat kepada kami dalam mengupdate informasi terbaru.

by Dafizara

0 Comments

Posting Komentar

Komentar anda sangat dibutuhkan bagi kemajuan kami untuk terus berkarya.
Diharapkan :
* Berkomentarlah dengan bahasa yang baik
* Tidak ada unsur SARA, SPAM, PORNO
* Tidak merugikan orang lain
* Menunjukkan identitas yang jelas bukan Anonim

Diperkenankan :
* Komentar promosi link web anda
* Kritik & Saran

[Protected] by DMCA Protection Pro™