Ini adalah sebuah fasilitas yang
telah diberikan Facebook kepada penggunanya dan tentunya bisa kita manfaatkan
sebagaimana mestinya. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh keluarga yang mempunyai
hubungan di akun Facebook, misal kakak, adik atau lainya dan juga diperlukan
data – data dari pengguna akun Facebook tersebut, karena disana harus
menyertakan dokumen , antara lain surat kematian/kelahiran dll.
Dan setelah pilihan menonaktifkan
akun kita juga diberi pilihan untuk tidak menonaktifkan, akan tetapi tidak ada
orang yang bisa membukanya ( sebagai kenang – kenangan )
Menjadikan
Akun Kenangan
Apabila dijadikan akun kenangan,
semua data dan aktifitas akun tersebut akan tetap tampil namun hanya bagi
orang-orang tertentu atau keluarga terdekat saja. Terkadang anggota keluarga
yang ditinggalkan menginginkan semua data dan aktifitas tetap seperti apa
adanya untuk dapat dikenang.
Dengan menjadikan akun kenangan,
Facebook akan melindungi akun ini sehingga tidak akan bisa seorang pun masuk
atau mempergunakannya.
Jika kamu anggota keluarga atau
teman terdekat pemilik akun yang meninggal, bisa meminta Facebook untuk menutup
akun ini dan menjadikannya akun kenangan. Apabila sebelumnya akun Facebook kamu
terhubung dengan akun Facebooknya sebagai keluarga dekat, proses ini akan lebih
mudah. Dengan menyertakan tanggal kematian atau berita kematian pemilik akun,
kamu bisa menghubungi Facebook melalui halaman pelaporan di bawah ini :
http://www.facebook.com/help/contact.php?show_form=deceased
Menghapus
Akun Selamanya
Dengan alasan tertentu kamu atau
keluarga terdekat dapat meminta Facebook untuk menghapus akun orang yang sudah
meninggal ini untuk selamanya dan data serta aktifitasnya di Facebook tidak
terlihat lagi.
Permintaan ini hanya dapat dilakukan
oleh keluarga terdekat yaitu Ayah/Ibu, Anak, Suami/istri, atau Saudara kandung.
Dengan menyertakan dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan surat kematian,
bisa meminta Facebook untuk menutupnya melalui formulir pelaporan di bawah ini
:
Apabila tidak ada keluarga inti
terdekat, keluarga besar seperti Kakek/Nenek, Paman/Bibi, Cucu atau Keponakan,
atau sahabat dekat seperti teman sekerja, perlu disertai dokumen pendukung dari
pemerintah setempat seperti RT atau RW.
Sekian informasi kali ini, semoga
bermanfaat.
ohh ternyata ada ya , saya baru tau , thanks infonya gan
BalasHapuswkwk.. :D ada gan.. iya sama-sama :)
Hapuswah lebih bagus ditutup aja daripada ntar di hack orang
BalasHapus